TIMES CIANJUR, CIANJUR – Perumda Air Minum Tirta Mukti (PDAM Tirta Mukti) Kabupaten Cianjur kini berada dalam kondisi tanpa direktur utama (Dirut) definitif. Jabatan strategis itu telah kosong sejak 12 Juni 2024, menyusul berakhirnya masa tugas Budi Karyawan sebagai pelaksana tugas Dirut.
Namun dalam hal ini hingga kini belum ada penunjukan resmi pengganti, dan situasi ini memunculkan kekhawatiran hukum atas seluruh keputusan operasional PDAM Tirta Mukti sebagai perusahaan air berplat merah tersebut.
"PDAM Tirta Mukti saat ini secara de jure tidak memiliki Dirut. Semua kebijakan setelah 13 Juni 2024 secara hukum berpotensi cacat," kata Asep Toha, pemerhati kebijakan publik pemerintah daerah yang juga menjabat Direktur Politik Sosial dan Local Government Studies (Poslogis), Selasa (8/7/2025).
Kekosongan jabatan Dirut PDAM Tirta Mukti ini bermula dari masa jabatan kedua Budi Karyawan yang berakhir pada 12 Januari 2024. Pengangkatannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 539/Kep.285-Perek/2019, yang ditetapkan pada 29 Oktober 2019.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Acep Sopiandi dari Subbagian Investasi dan Perusahaan Daerah, yang pada tahun itu menyampaikan bahwa jabatan pertama Budi berakhir pada 12 Januari 2020, dan SK periode kedua berlaku lima tahun.
Lebih lanjut jika merujuk pada PP Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 2 Tahun 2007, serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, mekanisme pengakhiran dan pengangkatan direksi BUMD diatur secara ketat.
Salah satu ketentuannya mewajibkan direksi menyampaikan laporan akhir masa jabatan selambatnya sebulan sebelum masa tugas berakhir. Artinya, Budi seharusnya menyerahkan laporan kepada Dewan Pengawas (Dewas) paling lambat 12 Desember 2023.
Di sisi lain, Bupati selaku kepala daerah berkewajiban melaporkan kekosongan jabatan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah paling lambat 15 hari kerja setelah menerima laporan. Proses ini idealnya berlangsung enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, atau maksimal pada Juli 2023.
Lanjut Asep, bahwa penilaian dan rekomendasi dari Dewas terhadap kinerja direksi juga harus diberikan kepada Bupati tepat waktu untuk dijadikan dasar apakah jabatan akan diperpanjang atau dihentikan.
Tidak hanya itu, peraturan juga menuntut adanya audit kinerja oleh akuntan publik atau BPKP. Di mana hal tersebut menjadi dasar mutlak bagi Bupati dalam memutuskan apakah Direksi lama bisa diangkat kembali untuk periode ketiga.
Namun menurut Asep, hingga Budi ditunjuk sebagai pelaksana tugas Dirut sejak 12 Januari 2024, tidak ada laporan audit kinerja yang dirilis ke publik. Plt ini hanya boleh menjabat maksimal enam bulan, artinya masa tugasnya berakhir pada 12 Juni 2024.
“Setelah itu, ia tidak lagi berwenang menduduki kursi Plt Dirut, kecuali melalui proses pengangkatan ulang sesuai ketentuan. Kalau masih menjabat tanpa dasar hukum, itu ilegal,” ujarnya menjabarkan.
Dalam kondisi seperti ini, Bupati Cianjur semestinya menunjuk anggota Dewas sebagai Plt Dirut. Jika Dewas kosong, maka pengangkatan bisa berasal dari pejabat internal PDAM.
Namun kenyataannya, hingga lebih dari sepekan sejak berakhirnya masa Plt, belum juga ada kejelasan. Belum diketahui apakah ada hasil seleksi calon Dirut, audit kinerja, atau rekomendasi Dewas sebagai dasar untuk mengambil keputusan baru.
Lebih jauh Asep mempertanyakan, jika Budi benar-benar diangkat kembali sebagai Dirut untuk periode ketiga, maka publik berhak tahu dasar hukumnya.
“Auditnya dilakukan kapan? Oleh lembaga mana? Kalau BPKP, LHP-nya nomor berapa? Apa dasar surat Dewas dan SK pengangkatannya? Kapan pelantikannya?” tuturnya penuh tanya.
Menurut Asep, jika seluruh proses regulatif tidak dipenuhi, maka semua keputusan yang dikeluarkan Budi sebagai Dirut PDAM TMC berisiko cacat hukum. Ia juga menilai Bupati Cianjur telah lalai menjalankan mandatnya sesuai peraturan. “Jika ini dibiarkan, maka integritas tata kelola BUMD di Cianjur patut dipertanyakan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Cianjur belum memberikan jawaban resmi dan merespons pertanyaan seputar dasar hukum pengangkatan kembali Budi Karyawan, baik sebagai pelaksana tugas maupun jika benar diangkat kembali untuk periode ketiga. (*)
Pewarta | : Wandi Ruswannur |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |