Konflik Kios Alun-alun Cibeber Cianjur, Eksekusi Pengosongan Ditunda hingga Lebaran
TIMES Cianjur/Audiensi pedagang kios Alun-alun Cibeber di gedung DPRD Kabupaten Cianjur. (FOTO: Istimewa)

Konflik Kios Alun-alun Cibeber Cianjur, Eksekusi Pengosongan Ditunda hingga Lebaran

Pedagang kios Alun-alun Cibeber mengadu ke DPRD Cianjur menolak pengosongan lahan. Eksekusi ditunda hingga lewat Idulfitri sambil menunggu solusi relokasi/kompensasi.

TIMES Cianjur,Selasa 3 Maret 2026, 10:11 WIB
113
W
Wandi Ruswannur

CIANJURPuluhan pedagang kios yang berlokasi di Alun-alun Cibeber, Desa Cihaur, mendatangi gedung DPRD Kabupaten Cianjur guna menyampaikan aspirasi terkait rencana pengosongan lahan yang kian mendesak. 

Dalam hal ini kedatangan para pedagang yang didampingi tim kuasa hukum ini bertujuan untuk mencari solusi agar rencana eksekusi dalam waktu dekat tidak benar-benar dilaksanakan. 

Suasana rapat berlangsung dinamis saat perwakilan pedagang menyampaikan kekhawatiran mereka akan kehilangan tempat mata pencaharian tanpa adanya kejelasan mengenai masa depan usaha mereka di lokasi tersebut.

Ridwan Marcell selaku Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Cianjur mendesak agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut karena waktu pelaksanaan pengosongan sudah sangat dekat. 

Ia menekankan pentingnya pembatalan tindakan sepihak di lapangan guna menghindari kericuhan yang tidak diinginkan. Menurutnya, kesepakatan sudah mulai terlihat setelah Kepala Desa Cihaur menyatakan kesediaannya untuk membuka kembali ruang dialog bersama para pedagang. 

"Sebenarnya penyelesaian konflik ini cukup sederhana, yakni dengan menyediakan lahan relokasi yang layak atau memberikan kompensasi yang sebanding sebelum tindakan pengosongan dilakukan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3/2026).

Di sisi lain, Kepala Desa Cihaur, M Iksan Kamil, mengakui bahwa sejauh ini memang belum ditemukan titik temu yang pas antara kebijakan pemerintah desa dengan keinginan para pemilik kios. 

Iksan menjelaskan bahwa pihak desa memiliki kewajiban untuk mendirikan Gerai Merah Putih sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 serta melakukan penataan kawasan alun-alun. 

Kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan lahan milik desa, di mana area kios di Alun-alun Cibeber dianggap sebagai satu-satunya lokasi yang paling representatif secara peta bidang dan administrasi pertanahan di Badan Pertanahan Nasional.

Mengenai tuntutan ganti rugi, lebih lanjut Iksan menyatakan bahwa pihak desa belum bisa memberikan kepastian terkait sumber anggaran untuk kompensasi tersebut. 

"Tentunya kami menyadari bahwa para pedagang yang sudah menempati lahan selama hampir tiga puluh tahun memiliki keterikatan emosional yang kuat sehingga berat untuk berpindah," tuturnya.

Meskipun retribusi bulanan sempat dinaikkan dari sepuluh ribu menjadi lima puluh ribu rupiah dalam beberapa tahun terakhir, hal itu belum cukup untuk menyelesaikan persoalan status penggunaan lahan desa secara permanen bagi kepentingan pembangunan fasilitas publik yang diamanatkan pemerintah pusat.

Hasil akhir dari audiensi tersebut membuahkan keputusan untuk menunda segala bentuk tindakan eksekusi hingga melewati hari raya Idulfitri. 

"Momentum bulan suci ramadan ini dimanfaatkan untuk meredam tensi dan memberikan ruang bagi musyawarah lanjutan yang akan diinisiasi oleh pemerintah desa," sambung dia.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa jika nantinya musyawarah tetap buntu dan pihak desa memaksakan kehendak tanpa kesepakatan, maka mereka tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut demi melindungi hak-hak para pedagang yang terdampak.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Wandi Ruswannur
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Cianjur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.