Awal 2026, Perceraian di Cianjur Meningkat, Masalah Ekonomi Mendominasi
TIMES Cianjur/Angka perceraian di Cianjur mengalami peningkatan di awal tahun 2026. (Foto: Istimewa)

Awal 2026, Perceraian di Cianjur Meningkat, Masalah Ekonomi Mendominasi

Meski upaya perdamaian terus diupayakan oleh pihak pengadilan, tingkat keberhasilannya diakui masih relatif rendah.

TIMES Cianjur,Senin 9 Maret 2026, 18:11 WIB
117
W
Wandi Ruswannur

CIANJURAngka perceraian di wilayah Kabupaten Cianjur menunjukkan grafik peningkatan yang cukup signifikan pada pembukaan tahun 2026. 

Berdasarkan statistik terbaru yang dirilis oleh Pengadilan Agama Cianjur, tercatat sudah ada 1.012 perkara gugatan cerai dan 149 perkara permohonan yang masuk hingga pekan pertama bulan Maret ini. 

Fenomena tersebut menjadi perhatian serius mengingat durasi tahun berjalan yang baru menyentuh waktu sekitar dua bulan lebih satu minggu, namun jumlah laporan yang masuk sudah menyentuh angka ribuan.

Ketua Pimpinan Juru Bicara Pengadilan Agama Cianjur, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa lonjakan ini memang sudah terlihat sejak tahun-tahun sebelumnya. 

"Pada periode 2024, total perkara berada di kisaran angka 4000, namun kemudian melonjak tajam hingga mencapai 6000 perkara sepanjang tahun 2025," ujarnya dalam keterangan tertulis, pada Senin (9/3/2026).

Yani memaparkan bahwa faktor ekonomi tetap menjadi alasan paling dominan yang memicu keretakan rumah tangga, terutama terkait masalah tanggung jawab serta pemberian nafkah yang dianggap kurang mencukupi oleh pihak pemohon.

Ia menyebutkan bahwa sebagian besar perkara yang masuk merupakan cerai gugat, atau permohonan cerai yang diajukan oleh pihak istri kepada suaminya. 

Dalam berbagai proses persidangan, Yani mengaku sering memberikan nasihat agar setiap pasangan bisa lebih bersabar dalam menghadapi dinamika finansial, mengingat kondisi pekerjaan suami biasanya sudah diketahui sejak sebelum ikatan pernikahan dimulai. 

"Tadi saya sampaikan bahwa rezeki sudah diatur oleh Yang Maha Kuasa, sehingga seharusnya dari awal sudah sadar dan menerima kondisi ekonomi pasangan masing-masing," tutur Yani saat menjelaskan upaya mediasi.

Dalam hal ini lebih lanjut meskipun upaya perdamaian terus diupayakan oleh pihak pengadilan, tingkat keberhasilan mediasi diakui masih relatif rendah. 

Kendala utamanya adalah ketidakhadiran pihak suami sebagai tergugat dalam persidangan, sehingga proses dialog untuk merukunkan kembali pasangan tersebut sulit terlaksana secara maksimal. 

Namun, Yani menceritakan ada pula momen positif saat pasangan suami istri akhirnya memutuskan untuk berdamai langsung di hadapan majelis hakim tanpa harus melalui prosedur mediasi formal karena adanya kesadaran untuk rukun kembali.

Selain persoalan perceraian, pihak pengadilan juga tengah menghadapi tantangan terkait permohonan dispensasi nikah akibat kasus kehamilan di luar nikah pada anak di bawah umur. 

"Meskipun secara persentase mulai menurun dibandingkan tahun lalu, para hakim sering berada dalam posisi dilematis karena harus memberikan izin pernikahan demi legalitas anak yang dikandung," tuturnya.

Yani menegaskan bahwa meskipun sudah mengikuti prosedur hukum dan kesehatan, keputusan ini tetap sering mendapat kritik karena dianggap memberikan ruang bagi praktik pernikahan dini di masyarakat. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Wandi Ruswannur
|
Editor:Bambang H Irwanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Cianjur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.