Langgar Aturan Izin Tinggal Investor, Imigrasi Cianjur Deportasi Warga Negara Arab Saudi
TIMES Cianjur/Imigrasi Cianjur deportasi warga negara Arab Saudi. (FOTO: Istimewa)

Langgar Aturan Izin Tinggal Investor, Imigrasi Cianjur Deportasi Warga Negara Arab Saudi

Imigrasi Cianjur mendeportasi WNA Arab Saudi berizin tinggal investor karena menyalahgunakan dokumen. Izin tinggal dibatalkan, dia diusulkan dicekal masuk kembali ke Indonesia.

TIMES Cianjur,Sabtu 28 Februari 2026, 22:22 WIB
237
W
Wandi Ruswannur

CIANJURKantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur mengambil langkah tegas dengan memulangkan seorang warga negara asing asal Arab Saudi ke negara asalnya. 

Keputusan deportasi ini diambil setelah petugas menemukan adanya penyalahgunaan dokumen izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukan sebenarnya. 

Pria berinisial F K M A tersebut diketahui mengantongi izin tinggal untuk investor, namun aktivitas nyata yang dilakukannya di wilayah Cianjur justru menunjukkan hal yang bertolak belakang dari status administratifnya.

Kepala Kantor Imigrasi Cianjur Dr Riky Afrimon menyampaikan bahwa tindakan administratif keimigrasian ini merupakan hasil dari rangkaian pemeriksaan lapangan yang sangat mendalam. 

"Tim pengawasan keimigrasian telah melakukan analisis dokumen secara menyeluruh serta melakukan pemantauan langsung terhadap setiap kegiatan yang bersangkutan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/2/2026).

Berdasarkan hasil investigasi tersebut ditemukan fakta bahwa ada ketidaksesuaian data yang dilaporkan dengan kondisi faktual yang ada di lapangan sehingga petugas harus segera mengambil tindakan hukum yang diperlukan.

Dalam hal ini Riky menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut pihaknya menjatuhkan sanksi berupa pembatalan izin tinggal dan pendeportasian seketika. 

Tidak hanya itu pihak imigrasi juga telah mengajukan usulan agar nama yang bersangkutan segera dicantumkan dalam daftar cekal untuk mencegahnya masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

"Langkah tegas ini diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat satu Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memberikan wewenang kepada pejabat terkait untuk menindak orang asing yang melanggar aturan," imbuh dia.

Melalui keterangan resminya, Riky menegaskan komitmen institusinya untuk terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan serta seluruh kegiatan warga negara asing di wilayah kerja mereka. 

Lebih lanjut upaya ini dilakukan semata mata demi menjaga ketertiban umum serta melindungi kedaulatan hukum negara di wilayah Indonesia khususnya di Kabupaten Cianjur. 

"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam memberikan informasi apabila melihat adanya aktivitas orang asing yang mencurigakan di lingkungan sekitar agar integritas wilayah tetap terjaga dengan aman dan tertib," pungkasnya.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Wandi Ruswannur
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Cianjur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.