Dugaan Kolaborasi Penimbunan BBM Subsidi Terungkap dalam Sidang Kasus Kebakaran Mobil di Cianjur
Sidang kasus penyalahgunaan BBM subsidi di PN Cianjur ungkap modus pengangkutan Pertalite ilegal via jeriken dan dugaan kolaborasi oknum SPBU, kuasa hukum soroti banyak kejanggalan.
CIANJUR – Persidangan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (26/2/2026).
Dalam keterangannya, Bripda Wisnu Gangga selaku Banit Reskrim Polsek Pacet menjelaskan kronologi awal terungkapnya kasus ini yang bermula dari insiden kebakaran mobil Toyota Kijang di Jalan Raya Cimacan.
Wisnu menyebutkan bahwa peristiwa yang terjadi pada awal Desember 2025 tersebut mengungkap adanya praktik pengangkutan Pertalite secara ilegal menggunakan jerigen yang diletakkan di dalam kendaraan.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan alat mesin sedot yang diduga menjadi pemicu percikan api hingga menghanguskan mobil berwarna hijau metalik tersebut.
Lalu Wisnu memaparkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan cara bolak balik ke SPBU Hanjawar menggunakan barcode yang berbeda beda untuk mengelabuhi petugas.
"Setelah tangki terisi penuh, bahan bakar tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jeriken menggunakan mesin pompa sebelum akhirnya terjadi kebakaran yang melukai pengemudinya," ungkapnya.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa T. Eddy Edward, akrab disapa dengan Edward, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan.
Edward menilai ada indikasi kolaborasi antara oknum petugas SPBU dengan pelaku penimbunan, mengingat penggunaan barcode yang sama bisa lolos dalam beberapa kali putaran pengisian.
Dalam hal ini lebih lanjut dia juga menyoroti perihal adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pekerja di SPBU tersebut sebagai bagian dari kelancaran aksi ilegal ini.
Meskipun kliennya terbukti tidak memiliki izin resmi terkait niaga migas, Edward menegaskan bahwa tindakan tersebut didasari oleh ketidaktahuan hukum atau keawaman kliennya terhadap regulasi minyak dan gas bumi.
Kemudian untuk memperkuat dalil, pihak kuasa hukum berencana menghadirkan saksi meringankan pada agenda sidang berikutnya untuk mengupayakan vonis seringan ringannya.
Keluarga terdakwa pun berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan, mengingat insiden kebakaran tersebut dianggap sebagai musibah kecelakaan administratif tanpa adanya kerugian material pada pihak lain.
Terdakwa kini terancam jeratan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 2023 KUHPidana.
Lebih jauh tim pembela hukum menyatakan akan terus memantau alur persidangan guna membuktikan sejauh mana peran kliennya dalam rantai distribusi ilegal ini.
"Kami menekankan bahwa pengawasan dari pihak SPBU seharusnya jauh lebih ketat agar praktik penyedotan BBM subsidi menggunakan mesin tidak terjadi secara berulang di wilayah hukum Cianjur," tandasnya.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



