Syok Dituntut Penjara Berat, Terdakwa Kasus Obat Keras di Cianjur Minta Keringanan
Sidang kasus peredaran obat keras di PN Cianjur, jaksa tuntut Anggi 2,5 tahun dan Wandi 1,5 tahun penjara. Kuasa hukum siapkan pledoi dan dorong rehabilitasi.
CIANJUR – Sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang melibatkan peredaran obat-obatan golongan keras kembali bergulir di Pengadilan Negeri Cianjur, pada Kamis (26/2/2026).
Jaksa penuntut umum dalam amar tuntutannya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara bagi dua terdakwa yang tersandung kasus tersebut, yaitu Anggi Nugraha Saputra dan Wandi.
Dalam hal ini berdasarkan dokumen persidangan, Anggi dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara, sementara Wandi mendapatkan tuntutan hukuman satu tahun enam bulan.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa, T. Eddy Edward, mengungkapkan bahwa kondisi kliennya saat ini sedang mengalami guncangan psikologis yang cukup berat setelah mendengarkan pembacaan tuntutan di ruang sidang.
Menurut pandangan Edward, angka tuntutan tersebut dirasa sangat mengejutkan dan memberatkan bagi para terdakwa yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Secara psikologis mereka sangat drop dengan tuntutan itu karena masih harus menghadapi proses di meja pengadilan yang cukup menekan," ujar Edward saat memberikan keterangan di lingkungan Pengadilan Negeri Cianjur.
Ia menjelaskan bahwa pada awalnya para terdakwa melakukan tindakan tersebut seolah-olah tanpa menyadari sepenuhnya adanya konsekuensi hukum ketat yang diatur dalam peraturan kesehatan terbaru.
"Ketidaktahuan ini menjadi poin krusial yang membuat pihak keluarga dan kami kuasa hukum merasa perlu melakukan upaya hukum lanjutan," ungkapnya menjabarkan.
Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh tim pengacara adalah menyusun nota pembelaan atau pledoi untuk memberikan sudut pandang lain atas tuntutan jaksa tersebut.
Lanjut Edward menegaskan bahwa agenda sidang berikutnya tidak mengalami penundaan, melainkan memang dijadwalkan khusus untuk mendengarkan pembelaan dari pihak mereka.
"Persidangan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada hari Kamis yang akan datang dengan persiapan dokumen pembelaan yang lebih komprehensif," tambahnya.
Kemudian pihak kuasa hukum sangat berharap majelis hakim nantinya dapat memberikan vonis yang seringan-ringannya bagi kedua kliennya tersebut.
Selain itu, Edward juga berencana menyertakan permohonan resmi agar para terdakwa bisa mendapatkan fasilitas rehabilitasi melalui mekanisme asesmen medis yang akan diajukan dalam pledoi.
"Intinya klien kami merasa sangat keberatan dengan tuntutan ini dan ingin mengupayakan agar mereka bisa dikembalikan ke pusat rehabilitasi," imbuhnya.
Lebih jauh secara khusus dirinya juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para jurnalis yang terus mengikuti jalannya persidangan agar tetap berjalan transparan dan sesuai dengan fakta hukum. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



