TIMES CIANJUR, CIANJUR – Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah. Tak hanya menangkap pelaku utama, polisi juga mengamankan dua orang penadah yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang pemilik toko emas di Sindangbarang, Cianjur, yang mengalami kerugian hingga Rp165.300.000.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian perhiasan emas jenis kalung seberat 154 gram dan uang tunai sejumlah Rp41.000.000,00,” ujar Tono dalam keterangan resminya di Aula Mapolres Cianjur, Selasa (12/8/2025).
Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 28 Juli 2025, saat toko dalam keadaan kosong. Pelaku, yang belakangan diketahui bernama Rasidin bin Sardi (53), memanfaatkan kelengahan pemilik toko dan masuk ke dalam toko yang tidak terkunci.
Lebih jauh dia kemudian mengambil perhiasan berupa emas dari etalase, uang tunai dari laci, dan sebuah handphone, lalu melarikan diri.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi Rasidin. Pengejaran pun dilakukan selama kurang lebih dua pekan, dan pelaku akhirnya berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di kampung Pasung, Subang, pada Jumat, 8 Agustus 2025.
“Pelaku Rasidin mengaku sebagai eksekutor. Dia mengambil kalung emas dari etalase, memasukkannya ke kantong plastik, dan mengambil uang tunai,” terang Tono.
Lebih lanjut Rasidin tidak bekerja sendirian. Ia menjual sebagian hasil curiannya kepada dua orang penadah, yaitu Abdul Basir (47) dan Soleh bin Marpu (48).
Abdul Basir membeli 2 buah kalung emas seberat 16 gram seharga Rp8.000.000,00, sedangkan Soleh membeli 10 buah kalung emas seberat 35 gram seharga Rp22.000.000,00. Keduanya ditangkap di pasar Patrol, Indramayu.
Selain pelaku dan penadah, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3 buah kalung emas, 1 buah cincin emas, uang tunai sisa hasil penjualan, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya tersebut, Rasidin disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Sementara itu, kedua penadah, Soleh dan Abdul Basir, disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Pewarta | : Wandi Ruswannur |
Editor | : Faizal R Arief |