TIMES CIANJUR, CIANJUR – Cianjur kembali diguncang kasus asusila yang dilakukan oleh seorang pendidik, atau lebih tepatnya seorang guru ngaji.
Lelaki berinisial AMJ, yang dikenal sebagai A’ah, kini harus berhadapan dengan hukum setelah aksinya yang memakan korban hingga sembilan anak perempuan terbongkar.
Dalam hal ini modus operandi yang dilakukannya sangat licik, berdalih pengobatan dan penerawangan, ia melakukan perbuatan asusila para santriwatinya di rumahnya sendiri.
Kabar ini mencuat setelah SAS, kakak kandung dari salah satu korban, melaporkan kasus ini ke Polres Cianjur pada 29 April 2025. Peristiwa memilukan ini ternyata telah berlangsung sejak tahun 2015.
“Awalnya adik saya, ETP, yang saat itu masih kelas 7 SMP, ikut pengajian di Majelis Ta’lim tersebut,” ujar SAS, menceritakan kembali kronologi yang ia dapat dari adiknya, pada Selasa (26/8/2025).
Lanjutnya, korban awalnya merasa nyaman dan mempercayai AMJ karena sosoknya yang dikenal sebagai guru ngaji. Namun, kepercayaan itu dimanfaatkan oleh pelaku.
Bermula dari ajakan curhat, pelaku mulai melancarkan aksinya. Ia mengaku dapat mengobati segala penyakit dan menerawang para korbannya. Dia mengatakan bahwa korban memiliki penyakit maag dan menawarkan pengobatan.
Di dalam sebuah kamar khusus di rumahnya, pelaku mulai melakukan perbuatan ausila tersebut. Perbuatan ini berlangsung terus-menerus hingga tahun 2020. “Adik saya ketakutan dan tidak berani bercerita karena rasa hormat kepada guru dan takut disalahkan,” ungkap SAS.
Meskipun korban berhenti mengaji pada 2021 dan keluar dari pesantren pada 2022, pelaku masih terus menghubunginya melalui telepon dan video call, bahkan membujuknya untuk kembali datang berobat.
Titik terang kasus ini muncul pada 6 April 2025 ketika korban memberanikan diri bercerita kepada temannya yang ternyata juga menjadi korban. Berbekal keberanian itu, terungkaplah bahwa ada sembilan korban lainnya yang mengalami perlakuan serupa.
“Ada korban yang disuruh memegang kemaluan tersangka dengan modus pengobatan keputihan dan menghilangkan syahwat,” kata salah satu korban lain yang tidak mau disebutkan namanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, Tono Listianto, menyatakan pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke meja hijau. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain mukena, celana dalam, bra, dress, dan gamis.
Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dan keterangan para korban, AMJ disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (4) juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (*)
Pewarta | : Wandi Ruswannur |
Editor | : Faizal R Arief |