https://cianjur.times.co.id/
Berita

Ulah Oknum Ketua Gapoktan di Cianjur, Jual Traktor Bantuan Pemerintah Ratusan Juta

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:43
Ulah Oknum Ketua Gapoktan di Cianjur, Jual Traktor Bantuan Pemerintah Ratusan Juta Ketua Gapoktan asal Cidaun ditangkap Polres Cianjur. (FOTO: Polres Cianjur for TIMES Indonesia)

TIMES CIANJUR, CIANJUR – Seorang Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial US, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. 

Dia diduga terlibat kasus korupsi setelah menjual traktor bantuan pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan para petani.

Menurut keterangan dari Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, kasus ini bermula dari pengajuan bantuan traktor oleh Gapoktan Cikawung 3 yang diketuai Udan. 

"Bantuan ini diusulkan melalui aspirasi anggota DPR RI. Hingga akhirnya bantuan tersebut cair pada Agustus 2020," kata Tono dalam keterangan yang diterima TIMES Indonesia, Selasa (26/8/2025).

Alih-alih digunakan untuk meningkatkan hasil panen, traktor roda empat itu justru dijual ke seseorang hanya 38 hari setelah diterima. Mirisnya, traktor tersebut bahkan belum pernah sekalipun digunakan oleh para petani.

"Dijualnya 38 hari setelah bantuan diterima. Belum pernah digunakan sekalipun oleh anggota atau para petani di wilayahnya," ujar Tono menjelaskan.

Traktor itu dijual seharga Rp 120 juta. Uang hasil penjualannya dikirim dalam dua kali transfer, yakni Rp 20 juta dan Rp 100 juta. Setelah uang diterima, traktor itu langsung dikirim ke lokasi tujuan.

Polisi menduga, uang hasil penjualan tersebut sebagian besar digunakan untuk keperluan pribadi pelaku. "Pengakuannya (tersangka), Rp 18 juta disetorkan ke pengusung. Selebihnya digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Tono.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini dan melacak keberadaan traktor tersebut. Kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk pembeli traktor yang bisa dijerat sebagai penadah, masih terbuka lebar. 

Atas perbuatannya, Udan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)

Pewarta : Wandi Ruswannur
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Cianjur just now

Welcome to TIMES Cianjur

TIMES Cianjur is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.