https://cianjur.times.co.id/
Berita

KPK Sita Rp26 Miliar Lebih dari Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Selasa, 02 September 2025 - 11:31
KPK Sita Rp26 Miliar Lebih dari Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024 Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). (Antara)

TIMES CIANJUR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) menyita uang senilai 1,6 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp26 miliar lebih (kurs Rp16.500 per dolar AS) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan dari pihak-pihak yang diduga terkait praktik jual beli kuota tambahan haji.

“Sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, yakni sejumlah uang dengan total 1,6 juta dolar AS,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Selain uang, KPK juga mengamankan empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan. Menurut Budi, langkah ini menjadi bagian dari strategi pembuktian perkara sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

“Terlebih dugaan kerugian negara dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” ujarnya menambahkan.

Penyidikan Kasus Kuota Haji

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji sejak 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada 11 Agustus, lembaga antirasuah itu mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Saat itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan nama tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penyidik disebut terus menelusuri aliran dana, termasuk dugaan praktik jual beli kuota tambahan haji 2023–2024.

Sorotan DPR Melalui Pansus Angket Haji

Kasus ini juga menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pansus Angket Haji menyoroti pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Padahal, sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen, sementara sisanya 92 persen diperuntukkan bagi jemaah reguler.

KPK memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.(*)

Pewarta : Antara
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Cianjur just now

Welcome to TIMES Cianjur

TIMES Cianjur is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.