SPMB 2026/2027 Dimulai, 1.496 SD dan SMP di Cianjur Siap Tampung Siswa Baru
Disdikpora Cianjur resmi membuka SPMB 2026/2027 untuk PAUD, SD, SMP, dan kesetaraan dengan sistem objektif, transparan, dan berkeadilan, serta empat jalur masuk dan layanan helpdesk pengaduan.
CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) resmi memulai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027.
Sistem ini menjadi pintu masuk bagi peserta didik baru mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, hingga Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C.
Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak usia sekolah.
Pelaksanaan ini mengacu pada sejumlah regulasi baru, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
"SPMB bukan hanya proses penerimaan peserta didik baru, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas dan merata," ujar Ruhli, Kamis (18/6/2026).
Untuk jenjang SMP, terdapat empat jalur penerimaan yang disediakan. Jalur Domisili mendapatkan kuota terbesar yakni 45 persen, disusul Jalur Prestasi 30 persen, Jalur Afirmasi 20 persen, serta Jalur Mutasi Kerja Orangtua dan Anak Guru sebesar 5 persen.
Sementara itu, kuota untuk jenjang SD didominasi oleh Jalur Domisili sebesar 80 persen, Jalur Afirmasi 15 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen.
Berbeda dengan SMP, jenjang SD tidak membuka Jalur Prestasi pada SPMB tahun ini. Adapun untuk jenjang PAUD, prioritas penerimaan diberikan kepada anak yang berada di lingkungan RT, RW, atau dusun terdekat dari sekolah.
Terkait persyaratan usia, calon murid SD minimal berusia enam tahun dengan prioritas bagi anak berusia tujuh tahun. Untuk jenjang SMP, calon peserta didik berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2026, memiliki ijazah SD, dan belum pernah menikah.
Khusus bagi pendaftar beragama Islam pada jenjang SMP, diwajibkan melampirkan sertifikat Pendidikan Diniyah Takmiliyah, Pendidikan Al-Qur'an, atau surat keterangan aktif mengaji di atas meterai.
Disdikpora juga memperketat dokumen pendukung. Jalur Domisili mewajibkan Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun. Untuk Jalur Afirmasi, calon siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau merupakan penyandang disabilitas.
Sementara pendaftar Jalur Prestasi wajib menyertakan nilai rapor, sertifikat perlombaan, prestasi tahfidz Al-Qur'an, atau pengalaman berorganisasi.
Berdasarkan data Disdikpora Cianjur, total satuan pendidikan yang siap melaksanakan SPMB tahun ini meliputi 1.801 PAUD, 1.244 SD, dan 252 SMP.
Dari total SMP tersebut, sebanyak 214 sekolah menyelenggarakan pendaftaran secara daring (online) dan 38 sekolah secara luring (offline). Selain itu, terdapat 370 lembaga Pendidikan Kesetaraan yang turut membuka penerimaan.
Guna mengantisipasi kendala di lapangan, Disdikpora membuka layanan pengaduan baik secara langsung di kantor dinas dan satuan pendidikan, maupun secara daring melalui layanan Helpdesk SPMB.
Ruhli berharap seluruh pihak dapat bersinergi agar proses penerimaan ini berjalan tertib dan adil. Menurutnya, transparansi sistem menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di Kabupaten Cianjur.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


