Disdik Jabar Batasi Penggunaan Gawai di SMA dan SMK
Gedung Disdik Jabar. (FOTO: Instagram @jabarprovgoid)

Disdik Jabar Batasi Penggunaan Gawai di SMA dan SMK

Dinas Pendidikan Jawa Barat secara resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gawai atau handphone di lingkungan sekolah.

TIMES Cianjur,Minggu 31 Mei 2026, 08:33 WIB
562
W
Wandi Ruswannur

BandungPemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan secara resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gawai atau handphone di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri maupun Swasta di seluruh wilayahnya. 

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata untuk menciptakan atmosfer pembelajaran yang jauh lebih fokus, interaktif, tertib, dan berbasis pada penguatan nilai karakter peserta didik demi mewujudkan cita-cita Gapura Panca Waluya. 

Aturan baru yang mengikat seluruh ekosistem sekolah ini secara efektif mulai diimplementasikan sejak tanggal 25 Mei 2026.

Melansir informasi dari surat edaran resmi nomor 27471/PK.03.03/SEKRE, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Purwanto, M.Pd., menginstruksikan agar pemanfaatan teknologi informasi di sekolah dijalankan secara bijaksana dan bertanggung jawab. 

Pihaknya menekankan bahwa pengoperasian ponsel pintar yang tidak dikontrol secara ketat di kelas berpotensi besar merusak konsentrasi belajar, menurunkan kualitas komunikasi interpersonal antarsiswa, serta membuka celah paparan konten digital negatif yang bertolak belakang dengan nilai moral pendidikan. 

"Oleh sebab itu, regulasi yang proporsional dan edukatif dinilai krusial demi menjaga marwah institusi sekolah sebagai tempat menimba ilmu," demikian pernyataan tersebut dikutip TIMES Indonesia, pada Minggu (31/5/2026).

Dalam implementasi teknisnya, regulasi ini mengatur bahwa para peserta didik sebenarnya tetap diperbolehkan membawa telepon genggam ke sekolah. 

Kendati demikian, terdapat syarat ketat yang wajib dipatuhi oleh seluruh murid sejak jam pelajaran pertama dimulai. 

Gawai tersebut harus disimpan dalam kondisi nonaktif atau dititipkan pada tempat penyimpanan khusus yang telah disediakan oleh masing-masing sekolah sampai seluruh rangkaian kegiatan belajar mengajar berakhir. 

"Aturan ini bermaksud meminimalkan distorsi digital yang kerap mengganggu proses transfer pengetahuan di ruang kelas," tambah keterangan tersebut.

Penggunaan gawai di dalam area kelas hanya akan mendapatkan pengecualian apabila guru mata pelajaran yang bersangkutan memang memerlukan perangkat digital tersebut sebagai media penunjang pembelajaran. 

"Kebijakan kompromis ini pun baru bisa dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan resmi dari Kepala Satuan Pendidikan," timpalnya.

Sementara itu, untuk mengantisipasi situasi darurat atau mendesak, orang tua atau wali murid tetap dapat menjalin komunikasi dengan anak mereka melalui nomor layanan atau piket resmi yang senantiasa disediakan oleh pihak manajemen sekolah.

Guna memastikan kebijakan berjalan optimal, jajaran Cabang Dinas Pendidikan diinstruksikan segera mensosialisasikan aturan ini kepada orang tua murid demi membangun sinergitas disiplin di lingkungan keluarga. 

Selain itu, pihak sekolah diwajibkan membentuk tim pelaksana sekaligus menyusun standar operasional prosedur yang jelas terkait penegakan aturan gawai ini. 

Para pengawas pembina sekolah juga ditugaskan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala untuk kemudian dilaporkan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai bahan analisis kebijakan lanjutan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Wandi Ruswannur
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Cianjur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.