Gasak Hingga Ratusan Juta Rupiah, Pencuri Toko Kelontong di Cianjur Akhirnya Ditangkap
Terduga pelaku berhasil diamankan jajaran kepolisian dari Polres Cianjur setelah seluruh perbuatannya terekam jelas oleh kamera pengawas di lokasi kejadian.
CIANJUR – Aksi nekat seorang pria membobol sebuah toko serba ada di Desa Mayak, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, akhirnya berujung di balik jeruji besi.
Terduga pelaku berhasil diamankan jajaran kepolisian dari Polres Cianjur setelah seluruh perbuatannya terekam jelas oleh kamera pengawas di lokasi kejadian.
Pembobolan tersebut menguras dagangan hingga uang tunai milik korban, sampai memicu kerugian materiil hingga jutaan rupiah.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, pria tersebut tampak mengenakan jaket hitam lengkap dengan penutup kepala dan masker pelindung wajah.
Lebih lanjut pria itu menyusup ke area dalam toko lalu dengan cepat mengambil sejumlah barang berharga.
Selain menggasak barang dagangan, pelaku juga membawa lari dompet korban yang tersimpan di meja, sehingga korban mengalami kerugian total sekitar enam juta rupiah.
Peristiwa kejahatan ini berlangsung ketika pemilik toko sedang sibuk memproses pesanan dan mengambilkan barang untuk pembeli lain.
Situasi toko yang sedang ramai dan kelengaian pemilik dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengembil barang targetnya tanpa menimbulkan kecurigaan dari orang di sekitarnya.
Namun, pelaku tidak menyadari bahwa perbuatannya terpantau kamera pengawas. Pemilik toko yang sadar menjadi korban kejahatan segera menyerahkan bukti rekaman CCTV tersebut saat membuat laporan resmi di Mapolsek Cibeber.
Berbekal petunjuk visual itu, polisi langsung bergerak cepat mengidentifikasi identitas pelaku. Tak butuh waktu lama, petugas membekuk tersangka di rumahnya yang berlokasi di area Cilaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Kapolsek Cibeber Kompol Tio mengonfirmasi bahwa barang bukti yang diamankan meliputi puluhan bungkus rokok, makanan ringan, serta dompet korban beserta uang tunai di dalamnya.
"Total kerugian yang ditanggung korban ditaksir melebihi angka enam juta rupiah," kata Kapolsek dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (28/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku berdalih baru pertama kali melakukan tindakan pidana tersebut.
Ia mengaku terpaksa mencuri lantaran terdesak kesulitan finansial dan berniat menggunakan uang hasil kejahatan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal lima ratus juta rupiah. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

