Waspada Modus COD, Pria di Cianjur Larikan Motor Scoopy dengan Cara Mengubah Penampilan
Penipuan dan penggelapan motor Scoopy bermodus test drive di Cugenang, Cianjur, terbongkar. Pelaku UA ditangkap warga, dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP, polisi imbau warga waspada saat COD.
CIANJUR – Peristiwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Cugenang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Kejadian ini bermula saat pelaku dan korban menyepakati transaksi jual beli kendaraan dengan sistem pertemuan langsung atau cash on delivery (COD) untuk sebuah unit sepeda motor jenis Honda Scoopy.
Terduga pelaku kemudian mendatangi kediaman korban dan mengaku tidak datang sendirian, melainkan bersama sang adik yang diklaim sedang menawarkan ban sepeda motor di tempat lain guna meyakinkan korban.
Dalam hal ini setelah berbincang cukup lama di rumah korban, pria tersebut meminta izin untuk melakukan uji coba atau test drive terhadap motor yang hendak dibelinya.
Kemudian korban memberikan izin dengan syarat pelaku hanya boleh membawa motor tersebut ke arah Galudra dan melarangnya pergi ke arah Nyalindung.
Namun, kekhawatiran korban menjadi kenyataan saat pelaku tidak kunjung kembali setelah sekian lama membawa motor tersebut, hingga akhirnya korban memutuskan untuk melakukan pencarian mandiri di sekitar lokasi.
Upaya pencarian yang dilakukan korban membuahkan hasil di sebuah persimpangan jalan. Saat ditemukan, kondisi sepeda motor sudah mengalami banyak perubahan fisik, seperti plat nomor bagian depan dan belakang yang dicopot serta kaca spion yang sudah hilang.
Kanit Reskrim Polsek Cugenang Ipda Muslikan, menjelaskan bahwa pelaku juga sengaja mengganti penampilannya saat itu. Menurut pihak kepolisian, hal tersebut dilakukan pelaku dengan tujuan mengelabui warga maupun pemilik kendaraan agar tidak dikenali.
Lebih lanjut amarah warga yang tidak terbendung sempat membuat pelaku menjadi sasaran kekerasan massa setelah berhasil diamankan di Kantor Desa Galudra, Kecamatan Cugenang.
Muslikan menyebutkan bahwa pihaknya segera bergerak cepat menuju lokasi sekitar pukul 19.00 WIB untuk mengevakuasi pria berinisial UA tersebut demi menghindari kondisi yang lebih fatal.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati pelaku sudah dalam keadaan babak belur akibat amukan warga yang geram dengan aksinya, sebelum akhirnya dibawa ke Mapolsek Cugenang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, pelaku yang berusia 37 tahun tersebut mengakui bahwa aksinya tidak hanya dilakukan di Cugenang saja. Beberapa hari sebelumnya, ia juga melancarkan modus serupa di wilayah hukum Polsek Bojongpicung.
"Kami menyimpulkan bahwa kejadian ini murni merupakan tindak kriminal setelah menerima laporan resmi dan mencocokkan keterangan dari pihak korban yang merasa dirugikan," ungkapnya.
Hingga saat ini, pelaku yang merupakan warga Warungkondang tersebut masih mendekam di ruang tahanan Polsek Cugenang.
Muslikan mengungkapkan bahwa motif pelaku diduga kuat karena ingin memiliki sepeda motor tanpa harus mengeluarkan uang, yang dipicu oleh kondisi ekonomi yang terbatas.
"Meski demikian, berdasarkan pengecekan melalui aplikasi kepolisian, pria tersebut tercatat belum pernah dihukum sebelumnya atau bukan merupakan seorang residivis," tuturnya.
Dalam kasus ini, aparat kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit sepeda motor Scoopy, kunci remote, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, satu unit ponsel, serta jaket sweater yang digunakan pelaku.
Proses hukum akan terus berjalan dengan agenda melengkapi pemberkasan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan. Petugas memastikan bahwa sejauh ini pelaku beraksi seorang diri tanpa melibatkan orang lain.
Atas perbuatannya tersebut, UA akan dijerat dengan pasal berlapis guna mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum.
Muslikan menyatakan bahwa pihaknya menerapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau perbuatan curang serta Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.
Hal ini dikarenakan korban menyerahkan unit kendaraannya secara sukarela tanpa ada unsur paksaan sebelum akhirnya dibawa lari oleh pelaku.
Menanggapi fenomena ini, pihak kepolisian memberikan imbauan serius kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi.
Lanjut Muslikan mengingatkan warga supaya berhati-hati saat melakukan jual beli kendaraan, terutama jika berurusan dengan orang baru yang dikenal melalui media sosial.
"Kita tidak harus menaruh curiga secara berlebihan kepada siapapun, namun rasa waspada tetap menjadi kunci utama agar kejadian serupa tidak terulang kembali," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

