https://cianjur.times.co.id/
Berita

Efisiensi Tanpa Empati, Insentif Guru Ngaji di Cianjur Malah Dipangkas

Senin, 08 September 2025 - 19:21
Efisiensi Tanpa Empati, Insentif Guru Ngaji di Cianjur Malah Dipangkas Foto: Ilustrasi pengajian. (FOTO: Instagram @saepul.uyun.35)

TIMES CIANJUR, CIANJUR – Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur Nomor 18 Tahun 2025 menuai kritik karena dianggap salah arah dalam penerapan efisiensi anggaran. Kebijakan tersebut dinilai mengorbankan guru ngaji yang selama ini menjadi benteng moral masyarakat Cianjur.

Direktur Politic Social and Local Government Studies (Poslogis) Kabupaten Cianjur, Asep Toha, menilai, semangat efisiensi yang mestinya berfungsi menekan pemborosan, justru diterjemahkan keliru dengan memangkas insentif guru ngaji. 

Padahal, insentif itu bagi puluhan ribu guru ngaji di pelosok merupakan bentuk pengakuan atas pengabdian mereka dalam mengajarkan Al-Qur’an, menanamkan akhlak, serta memperkuat budaya lokal.

Kritik juga diarahkan pada dasar hukum Perbup tersebut. Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/833/SJ yang dijadikan acuan, hanya mengatur hibah lembaga negara, bukan bantuan sosial individu. 

Sementara Inpres Nomor 1 Tahun 2025 membatasi honorarium pejabat dan tim, bukan insentif guru ngaji. Bahkan, Perpres Nomor 72 Tahun 2025 secara tegas membedakan honorarium dengan insentif.

“Dasar hukum yang digunakan rapuh dan keliru. Insentif guru ngaji masuk kategori bantuan sosial, bukan honorarium. Menyamakan keduanya adalah kesalahan serius,” ujar Asto sapaan akrabnya kepada TIMES Indonesia, Senin (8/9/2025).

Selain itu, cacat formil juga disorot. Guru ngaji sebagai pihak terdampak disebut tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan kebijakan. Padahal, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mewajibkan adanya partisipasi publik.

Dampaknya dinilai lebih dari sekadar pemangkasan nominal. Kebijakan itu dianggap meruntuhkan semangat para guru ngaji serta melemahkan pembangunan sumber daya manusia. 

“Efisiensi seharusnya memangkas pengeluaran tidak produktif, bukan merampas hak masyarakat kecil,” tambah Asto menjabarkan.

Secara hukum, Perbup ini disebut berpotensi dibatalkan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberi dasar pencabutan aturan yang bertentangan dengan regulasi lebih tinggi atau merugikan masyarakat. Bahkan, Pasal 53 UU Nomor 5 Tahun 1986 membuka kemungkinan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Poslogis mendesak Bupati Cianjur untuk segera mencabut Perbup 18/2025 dan mengembalikan jumlah penerima, besaran insentif, serta mekanisme penyaluran yang adil. 

“Guru ngaji bukan beban, melainkan aset moral bangsa. Menghormati mereka berarti menjaga masa depan generasi kita,” imbuhnya menegaskan penyampaian.

Sementara itu di kesempatan terpisah, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Cianjur, Selamet Riyadi, membenarkan adanya keterlambatan pencairan insentif. 

Lebih lanjut dia menyebut, bahwa keterlambatan disebabkan oleh kekeliruan dalam administrasi yang masih dalam proses perbaikan.

“Memang benar, dana insentif guru ngaji belum dibagikan. Hal ini karena ada beberapa kekeliruan dalam administrasi yang harus kami benahi terlebih dahulu,” ungkapnya.

Pihaknya berkomitmen menyelesaikan masalah tersebut secepatnya. Sebagai langkah awal, Pemkab melakukan sosialisasi kepada para guru ngaji di seluruh kecamatan di Kabupaten Cianjur.

“Tentunya di waktu dekat ini dilaksanakan sosialisasi terlebih dahulu. Kami mohon maaf atas keterlambatan ini,” tandasnya menutup penyampaian.(*)

Pewarta : Wandi Ruswannur
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Cianjur just now

Welcome to TIMES Cianjur

TIMES Cianjur is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.