TIMES CIANJUR, MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka (Kejari Majalengka) melakukan pada Rabu (16/7/2025) menggelar survei pada satu bidang tanah seluas 1.985 meter persegi yang merupakan bagian dari aset hasil tindak pidana khusus (pidsus).
Bidang tanah yang terletak di Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka itu akan segera memasuki proses lelang.
Aset tersebut merupakan hasil sitaan dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan kini tengah diproses untuk pelaksanaan eksekusi.
Untuk mendukung proses tersebut, Kejari Majalengka melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon, melaksanakan survei lapangan dan penilaian resmi terhadap objek dimaksud.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui mekanisme lelang negara yang sah dan transparan.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Wawan Kustiawan,SH melalui pejabat Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Citra Yulia Fitrianingsih, SH, menyampaikan bahwa proses penilaian ini menjadi tahapan penting sebelum aset dilelang secara terbuka kepada publik.
“Lelang aset ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban eksekusi terhadap pelaku tindak pidana dan sekaligus meningkatkan kontribusi nyata terhadap pendapatan negara,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).
Ia menambahkan, Kejaksaan secara konsisten memperkuat peran dalam pemulihan aset negara yang berasal dari kejahatan, agar tidak menjadi barang terbengkalai, tetapi dapat dimanfaatkan kembali secara produktif demi kepentingan masyarakat.
Kegiatan ini sekaligus menunjukkan sinergi yang solid antara Kejari Majalengka dan KPKNL Cirebon dalam mewujudkan penegakan hukum yang akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara.
Dengan langkah ini, Kejari Majalengka menegaskan bahwa tindak pidana tidak hanya berhenti pada proses hukum, tetapi juga dilanjutkan dengan pengembalian nilai ekonomi dari hasil kejahatan kepada negara secara terukur melalui sistem lelang resmi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pulihkan Kerugian Negara, Kejari Majalengka Survei Aset Tanah Pidsus
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Ronny Wicaksono |