TIMES CIANJUR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) segera memformalkan pendidikan antikorupsi sebagai langkah mencegah regenerasi koruptor dengan menanamkan nilai kejujuran sejak dini.
Hal itu ditegaskan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana usai menghadiri penilaian implementasi indikator percontohan kabupaten/kota antikorupsi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
"Untuk buku panduan kami sudah punya, bagaimana edukasi antikorupsi sejak dini mulai tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi," katanya, Senin (17/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Wawan mengaku miris melihat kasus-kasus korupsi yang dinilai berhasil menciptakan regenerasi koruptor. Bahkan usia mereka ada yang masih 24 tahun, 30 tahun bahkan ada juga yang perempuan.
"Kalau dulu, koruptor itu rata-rata sudah tua. Tapi sekarang masih muda-muda, artinya mereka sudah mampu menciptakan regenerasi koruptor sehingga harus dilakukan pencegahan sejak dini," katanya.
Terkait hal itu, pada Selasa (18/11-2025), pihaknya berencana bertemu lima kementerian untuk segera memformalkan pendidikan antikorupsi dari mulai pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi agar bisa masuk bagian kurikulum pendidikan.
Ia mengatakan, dalam panduan pendidikan antikorupsi yang sudah disiapkan salah satu poin di dalamnya adalah sembilan nilai antikorupsi untuk mempermudah sosialisasi nilai-nilai integritas.
Sembilan nilai antikorupsi tersebut adalah jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras atau biasa disingkat "Jumat Bersepeda KK".
Sebenarnya, lanjut Wawan, sekitar 85 persen sekolah dan perguruan tinggi sudah menjalankan pendidikan antikorupsi, tapi belum seragam.
Ada beberapa daerah jadi memasukkan ke mata pelajaran muatan lokal (mulok), sementara di perguruan tinggi masuk di pendidikan Pancasila dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), bahkan ada juga yang buat mandiri.
Untuk mengoptimalkan hasil dari pendidikan antikorupsi tersebut semua persepsi akan diseragamkan agar ada standar tertentu. "Kalau sudah ada mata pelajaran atau kurikulum antikorupsi yang seragam, maka ke dalam waktu sekitar 5-6 tahun ke depan hasilnya bisa kelihatan," katanya.
Ia mengatakan, khusus untuk pelajaran antikorupsi pada tingkat PAUD,TK, dan siswa kelas IV SD, jangan sekali-kali menyinggung kata korupsi yang justru dapat membuat mereka menjadi penasaran.
Sebaliknya, edukasi antikorupsi pada tingkat dasar itu lebih mengutamakan memberikan edukasi nilai-nilai kejuruan.
Setelah kelas V ke atas, lanjutnya, barulah kata korupsi bisa disebut namun itu pun masih dalam keseharian. Setelah masuk ke tingkat SMP, SMA, dan perguruan tinggi, barulah pelajaran antikorupsi diberikan termasuk dengan Undang-Undang.
"Pelajaran antikorupsi diberikan sesuai dengan jenjang sekolah masing-masing," katanya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Matikan Regenerasi Koruptor, KPK RI Segera Formalkan Pendidikan Antikorupsi
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ronny Wicaksono |