TIMES CIANJUR, CIANJUR – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Menengah (Permendiknasmen) Nomor 7 Tahun 2025 terkait pembatasan masa jabatan kepala sekolah.
Dalam hal ini aturan baru tersebut menetapkan bahwa masa jabatan kepala sekolah mulai dari jenjang TK hingga SMA/SMK maksimal hingga dua periode atau delapan tahun.
Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, mengatakan bahwa setiap kepala sekolah hanya dapat menjabat selama dua periode, di mana satu periode berdurasi empat tahun.
"Masing-masing kepala sekolah di semua tingkatan, mulai dari TK sampai SMK hanya dua periode, sesuai dengan Permendiknasmen Nomor 7 Tahun 2025," ujar Ruhli dalam keterangan yang diterima TIMES Indonesia, Selasa (5/8/2025).
Namun, lanjutnya, aturan ini tetap memberikan ruang bagi daerah yang belum memiliki calon kepala sekolah pengganti yang memenuhi kriteria. Dalam kondisi tersebut, masa jabatan dapat diperpanjang satu periode lagi.
Meski telah ditetapkan, Ruhli menegaskan bahwa aturan ini belum bisa langsung diterapkan karena masih menunggu turunan aturan dalam bentuk juknis, juklak, dan standar operasional prosedur (SOP).
Sambil menunggu regulasi teknis tersebut, pihaknya aktif melakukan pemetaan kepala sekolah yang telah menjabat selama delapan hingga enam belas tahun. "Kami tengah memulai proses pemetaan sebagai langkah awal persiapan implementasi aturan baru ini," kata Ruhli.
Disdikpora Cianjur menargetkan sosialisasi rampung dalam satu tahun sejak peraturan ditetapkan. Sosialisasi ini dianggap penting agar implementasi tidak menimbulkan persoalan administratif ke depan, termasuk yang berkaitan dengan tunjangan kinerja dan sertifikasi kepala sekolah.
Lebih lanjut Ruhli berharap, setelah proses sosialisasi selesai dan semua aturan pendukung tersedia, implementasi pembatasan masa jabatan bisa berjalan mulus.
"Regulasi ini juga bertujuan memberikan ruang regenerasi dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Adapun Permendiknasmen mengatur mekanisme penugasan serta proses seleksi calon kepala sekolah agar lebih profesional dan transparan," ucapnya.
Artinya dengan demikian, ke depan diharapkan lahir kepala-kepala sekolah baru yang memiliki kompetensi dan semangat baru dalam memajukan pendidikan di Kabupaten Cianjur.
Pewarta | : Wandi Ruswannur |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |