HUT ke-18 KAI Cianjur, Advokat Diingatkan Jaga Marwah Profesi dan Tegakkan Keadilan
Peringatan HUT ke-18 Kongres Advokat Indonesia di Palace Hotel Cianjur. (FOTO: KAI Cianjur)

HUT ke-18 KAI Cianjur, Advokat Diingatkan Jaga Marwah Profesi dan Tegakkan Keadilan

Pada peringatan HUT ke-18, KAI Cianjur menegaskan bahwa advokat memiliki kedudukan setara dengan hakim, jaksa, dan polisi dalam sistem peradilan Indonesia.

TIMES Cianjur,Minggu 31 Mei 2026, 15:17 WIB
916
W
Wandi Ruswannur

CIANJURDewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Cianjur, Jawa Barat memperingati hari jadi organisasi yang ke-18 dengan menekankan pentingnya menjaga marwah profesi hukum di era modern.

Momentum perayaan ini tidak sekadar menjadi ajang seremonial, melainkan menjadi titik balik refleksi mendalam terhadap tantangan penegakan keadilan yang semakin kompleks di masyarakat saat ini.

Dalam hal ini SC (Steering Committee) atau Panitia Pengarah Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Cianjur, Eddy Edward, menyatakan bahwa perayaan tahun ini mengusung misi besar untuk mengingatkan kembali sejarah panjang organisasi.

Menurutnya, KAI lahir pada 30 Mei 2008 atas inisiasi para tokoh hukum senior seperti mendiang Profesor Indra Sahnun Lubis dan Profesor Adnan Buyung Nasution guna menciptakan wadah pengacara yang mandiri serta berintegritas.

Dalam kesempatan tersebut, Edward menyoroti perihal penguatan posisi hukum profesi advokat di mata undang-undang nasional yang sering kali disalahpahami.

Kemudian dia mengingatkan bahwa pengacara memiliki kedudukan yang setara dengan aparat penegak hukum lain seperti hakim, jaksa, dan kepolisian dalam menjalankan roda peradilan.

"Advokat berkedudukan setara dengan penegak hukum lainnya baik hakim, jaksa, dan polisi dimata hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, pada Minggu (31/5/2026).

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat (Advokat diakui secara resmi sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab) kesetaraan peran, advokat memiliki hak dan kewajiban yang seimbang dengan aparat penegak lainnya.

"Tentunya dalam proses peradilan, seperti hak mendampingi, membela dan mengakses dokumen perkara demi menjamin hak-hak klien," tutur Edward saat memberikan penjelasan.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa kesetaraan peran ini sangat krusial agar pengacara dapat mendampingi, membela, serta mengakses dokumen perkara secara penuh demi menjamin hak-hak konstitusional masyarakat.

"Landasan konstitusional mengenai kesetaraan tersebut berakar kuat pada asas equality before the law yang menegaskan bahwa setiap warga negara tunduk pada aturan hukum yang sama tanpa terkecuali," sambungnya.

Menutup pernyataannya, Edward mengajak seluruh jajaran pengurus dan anggota KAI Cianjur yang kini berjumlah 176 orang untuk terus meningkatkan soliditas serta kompetensi profesional mereka.

"Kami berharap organisasi ini senantiasa berjaya dan mampu menjadi rumah besar bagi para pembela keadilan yang berani melawan segala bentuk ketidakpastian hukum di bumi Nusantara," tandasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Wandi Ruswannur
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Cianjur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.