Siap-siap, Polres Cianjur Gelar Razia Besar-besaran Operasi Patuh Lodaya 2026
Operasi Patuh Lodaya 2026 di Cianjur. (FOTO: Instagram @polres.cianjur)

Siap-siap, Polres Cianjur Gelar Razia Besar-besaran Operasi Patuh Lodaya 2026

Kepolisian Resor Cianjur (Polres Cianjur) bersiap menggelar aksi penertiban lalu lintas secara masif di seluruh wilayah hukumnya guna mendongkrak kepatuhan berkendara di kalangan

TIMES Cianjur,Kamis 4 Juni 2026, 12:05 WIB
1.2K
W
Wandi Ruswannur

CIANJURKepolisian Resor Cianjur (Polres Cianjur) bersiap menggelar aksi penertiban lalu lintas secara masif di seluruh wilayah hukumnya guna mendongkrak kepatuhan berkendara di kalangan masyarakat. 

Agenda berkode Operasi Patuh Lodaya 2026 tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua pekan penuh, terhitung mulai tanggal 8 Juni hingga berakhir pada 21 Juni mendatang. 

Langkah penegakan hukum ini diorientasikan untuk menekan angka kecelakaan sekaligus memelihara kondusivitas keamanan lingkungan jalan raya menjelang pertengahan tahun.

Melansir informasi dari akun Instagram @polres.cianjur bahwa dalam pelaksanaan kali ini, korps baju cokelat menaruh perhatian ekstra pada penyalahgunaan komponen kendaraan yang tidak standar serta pelanggaran kasatmata lainnya. 

"Salah satu sasaran prioritas yang akan ditindak tegas oleh petugas di lapangan adalah penggunaan knalpot brong karena dinilai sangat mengganggu ketenteraman umum akibat polusi suara yang ditimbulkannya," unggahnya dikutip TIMES Indonesia, Kamis (4/6/2026).

Selain membidik pemilik motor bising, aparat kepolisian juga telah menetapkan sejumlah poin pelanggaran spesifik yang menjadi target utama dalam operasi kali ini, yaitu:
1. Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm berstandar SNI
2. Pengemudi roda empat atau lebih yang kedapatan tidak memakai sabuk pengaman
3. Pengendara yang tidak membawa dan melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK
4. Pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong
5. Pengendara yang mengoperasikan atau menggunakan ponsel saat berkendara
6. Pengemudi yang nekat melawan arus lalu lintas
7. Pengendara yang melaju dengan kecepatan tinggi atau melebihi batas kecepatan aman

Melalui pendekatan yang humanis namun tetap tegas, Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur berharap momentum ini dapat mengubah paradigma berkendara publik agar tidak sekadar takut pada sanksi hukum. 

Lebih lanjut bahwa keselamatan di ruang publik sejatinya merupakan tanggung jawab kolektif yang menuntut rasa saling menghargai sesama pengguna sarana prasarana jalan. 

"Upaya kuratif ini diharapkan mampu mengikis ego sektoral para pengendara demi mewujudkan situasi jalan raya yang jauh lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak," tandasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Wandi Ruswannur
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Cianjur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.