Tekan Beban Ekonomi dan Jaga Ketertiban Siswa, Disdikpora Cianjur Perketat Aturan Asesmen Akhir Tahun
Berdasarkan instruksi resmi ini, agenda evaluasi akhir bagi seluruh siswa dijadwalkan bergulir mulai awal Juni 2026 mendatang.
CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur (Pemkab Cianjur) melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang pelaksanaan evaluasi akhir tahun pelajaran 2025/2026.
Regulasi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/846/Disdikpora/V/2026 itu ditandatangani Kepala Disdikpora Cianjur Ruhli Solehudin dan ditujukan kepada seluruh pimpinan SMP negeri dan swasta.
Tujuan nya guna menyelaraskan standar penilaian nasional sekaligus mengantisipasi gangguan ketertiban selama masa ujian.
Berdasarkan instruksi resmi tersebut, agenda evaluasi akhir bagi seluruh siswa dijadwalkan bergulir mulai awal Juni 2026 mendatang.
Pihak sekolah diminta memindahkan aktivitas belajar mengajar kelas tujuh dan delapan ke rumah secara mandiri di bawah pengawasan orang tua saat kakak kelas mereka menempuh ujian kelulusan.
Setelah proses asesmen usai, pelajar kelas sembilan juga dilarang mendatangi area sekolah tanpa adanya keperluan administrasi akademik yang mendesak.
Langkah preventif ini diambil demi menekan potensi kenakalan remaja dan menjaga kondusivitas ruang publik setelah masa ujian berakhir.
Selain pembatasan aktivitas fisik di sekolah, otoritas pendidikan setempat menegaskan larangan keras terhadap penyelenggaraan acara perpisahan maupun perjalanan wisata pasca-kelulusan yang dapat memicu beban finansial baru bagi wali murid.
Di samping itu, seluruh satuan pendidikan tingkat menengah pertama kini diwajibkan memulai tahapan pengenalan mekanisme penerimaan peserta didik baru kepada masyarakat luas.
Langkah awal ini dianggap krusial agar seluruh wali murid mendapatkan informasi yang valid mengenai jalur pendaftaran yang akan dibuka.
“Ada di poin ke 6, sekolah sudah mulai lakukan sosialisasi ke masyarakat atau ke orang tua. Terkait jadwal, syarat, tata cara, membuat mekanisme, regulasi sareng ketentuan SPMB tahun ini,” kata Kepala Bidang SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ipan Sopiandi, Kamis (28/5/2026).
Guna memastikan keterbukaan informasi, setiap sekolah diwajibkan menyusun laporan administratif sosialisasi yang mencakup berita acara hingga dokumentasi kegiatan.
Pemasangan media informasi fisik berupa posko atau spanduk juga harus sudah terpasang di area sekolah pada akhir Mei ini demi menjamin akuntabilitas serta kelancaran transisi tahun ajaran baru. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

