Sidang HGU Sukaresmi Cianjur, Kesaksian BPN–Disdukcapil Bongkar Celah Administrasi Lama
Sidang sengketa HGU Sukaresmi di PN Cianjur. (FOTO: Istimewa)

Sidang HGU Sukaresmi Cianjur, Kesaksian BPN–Disdukcapil Bongkar Celah Administrasi Lama

Sidang sengketa HGU Sukaresmi di PN Cianjur ungkap ketidakteraturan administrasi lama, anomali data kependudukan, kesulitan telusuri arsip BPN, dan pembela nilai klien sudah ikuti prosedur.

TIMES Cianjur,Kamis 30 April 2026, 19:59 WIB
538
W
Wandi Ruswannur

CIANJURMajelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur kembali menggelar persidangan terkait perselisihan lahan Hak Guna Usaha di wilayah Kecamatan Sukaresmi (HGU Sukaresmi).

Dalam agenda kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur. 

Kehadiran para saksi tersebut dimaksudkan untuk membedah keabsahan dokumen kependudukan serta prosedur pertanahan yang menjerat terdakwa H. Dadeng dalam perkara ini.

Namun, tim penasihat hukum terdakwa justru menilai pemaparan para saksi di muka persidangan memperlihatkan adanya ketidakteraturan sistem administrasi negara pada masa lalu. 

Iyud Supri, salah satu kuasa hukum terdakwa, menyoroti adanya anomali masa berlaku identitas kependudukan yang diterbitkan sebelum tahun 2010. Menurutnya, ketidakkonsistenan durasi berlaku KTP dalam data kependudukan menunjukkan bahwa praktik di lapangan kala itu tidak selalu sejalan dengan regulasi formal yang ada.

“Faktanya, ada KTP yang masa berlakunya tiga tahun, bukan lima tahun seperti yang disebutkan dalam aturan. Ini menunjukkan adanya perbedaan praktik di lapangan yang tidak bisa serta-merta dibebankan kepada klien kami,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (30/4/2026).

Lebih lanjut, Iyud menjelaskan bahwa kesaksian dari pihak BPN secara tidak langsung mengonfirmasi bahwa kliennya telah menempuh jalur yang benar dalam proses administratif pertanahan. 

Menurut pihak pembela, standar operasional prosedur yang dijalankan oleh pemohon sudah terpenuhi, sehingga penerbitan sertifikat dianggap sah secara prosedural oleh lembaga terkait. 

“BPN mengakui bahwa persyaratan yang ditempuh klien kami sudah sesuai prosedur. Bukti fisik sertifikat pun ada dan saat ini disimpan oleh pihak kejaksaan, bukan sekadar salinan,” tegasnya.

Perspektif senada disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum lainnya, M. Muhamad Subhan, yang memandang bahwa produk administrasi seperti KTP lama merupakan output dari sebuah sistem yang melibatkan birokrasi di level desa hingga kecamatan. 

Subhan menegaskan bahwa seorang pemohon hanya mengikuti alur birokrasi yang disediakan negara, sehingga kesalahan sistemik tidak seharusnya ditimpakan kepada individu. 

“Kalau itu produk sistem, jangan sampai kemudian klien kami yang disudutkan. Pemohon hanya mengikuti mekanisme yang berlaku saat itu,” katanya menjelaskan.

Dia juga melontarkan kritik terhadap relevansi kesaksian dari utusan BPN yang dianggap kurang memiliki kedalaman data mengenai sejarah lahan yang disengketakan. Keterbatasan ini dinilai wajar mengingat saksi tersebut baru mengemban jabatan dalam beberapa tahun terakhir, namun hal ini dianggap merugikan upaya pencarian kebenaran materiil. 

“Kami bahkan mempertanyakan sejauh mana saksi memahami riwayat HGU tersebut, karena yang bersangkutan sendiri mengakui keterbatasan pengetahuannya,” tambahnya.

Di sisi lain, kesaksian dari pihak Disdukcapil yang diwakili oleh Asep Sodikin membeberkan sejumlah temuan janggal terkait identitas terdakwa. 

Berdasarkan penelusuran data kependudukan elektronik saat ini, ditemukan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan tidak terdeteksi dalam basis data nasional. 

Selain itu, terdapat penamaan lokasi kelahiran yang dianggap tidak lazim dalam nomenklatur wilayah administratif. “NIK tersebut tidak ada dalam sistem kami. Selain itu, penulisan tempat lahir Bogong juga tidak teridentifikasi sebagai wilayah administratif yang sah,” jelas Asep di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, saksi dari BPN, Slamet Joko Nugroho, mengungkapkan hambatan besar dalam menelusuri dokumen otentik terkait riwayat lahan HGU tersebut. 

Faktor musibah kebakaran yang melanda Kantor Pertanahan Cianjur pada tahun 2009 silam mengakibatkan banyak arsip fisik musnah, sementara sistem digitalisasi belum diterapkan sepenuhnya pada masa itu. Kondisi ini membuat pelacakan dokumen menjadi sangat sulit dilakukan secara komprehensif.

“Data eks HGU sulit ditelusuri karena saat itu belum berbasis digital dan sebagian arsip hilang akibat kebakaran,” ujarnya memberikan penjelasan mengenai kelangkaan data pendukung.

Persidangan sengketa lahan ini dijadwalkan akan terus berlanjut dengan menghadirkan keterangan dari saksi-saksi tambahan yang dihadirkan oleh pihak pelapor, termasuk perangkat desa yang bersinggungan langsung dengan obyek perkara. 

Tim kuasa hukum berharap agar para saksi yang akan datang memiliki kapasitas yang mumpuni serta pemahaman mendalam mengenai sejarah administrasi di wilayah Sukaresmi guna memperjelas duduk perkara. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Wandi Ruswannur
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Cianjur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.