Sidang Kasus Kecelakaan Truk Pertamina di Cianjur, Kuasa Hukum Minta Hakim Vonis Hukuman Percobaan
Kuasa hukum sopir truk Pertamina di Cianjur minta hukuman percobaan, menilai kecelakaan dipicu faktor alam dan jalan, bukan semata kelalaian, sambil soroti minimnya dukungan perusahaan.
CIANJUR – Kuasa hukum terdakwa Imam Saleh, Eddy Edward, yang merupakan kandidat Doktor Hukum Pidana membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan kasus kecelakaan truk Pertamina yang terjadi di Jalan Pasir Hayam, Jebrod, di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (27/4/2026).
Dalam pembelaannya, Edward meminta majelis hakim untuk memberikan vonis berupa hukuman percobaan atau hukuman seringan-ringannya terhadap kliennya yang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Ia menilai bahwa kecelakaan tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh kelalaian pengemudi, melainkan adanya kontribusi faktor alam dan kondisi infrastruktur jalan di lokasi kejadian.
Lalu Edward menjelaskan bahwa saat peristiwa terjadi, kondisi cuaca sedang gerimis dan jalanan dalam keadaan licin serta bergelombang.
Selain itu, lanjutnya, lokasi kecelakaan yang berada di tikungan tajam minim akan penerangan jalan yang maksimal dan diselimuti kabut, sehingga jarak pandang terdakwa menjadi terbatas.
"Ketiadaan bukti rekaman CCTV karena ikut terbakar dalam insiden tersebut membuat fakta-fakta lapangan seperti upaya pengereman mendadak untuk menghindari tabrakan dengan kendaraan lain (perwis) harus ditelaah lebih mendalam secara objektif oleh majelis hakim," ujarnya.
Kemudian lebih lanjut pihak penasihat hukum juga menyatakan kekecewaannya terhadap saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Menurut Edward, mayoritas saksi yang memberikan keterangan bukanlah saksi mata yang melihat langsung detik-detik kejadian, melainkan hanya menjelaskan kondisi dan kerugian materiil setelah kecelakaan terjadi.
"Kami berharap hakim dapat melihat perkara ini dari sudut pandang objektif mengenai faktor penyebab di lapangan, bukan sekadar melihat subjek terdakwa sebagai penyebab tunggal dari musibah tersebut," tegasnya.
Di sisi lain, Edward mengungkapkan keprihatinannya terhadap sikap perusahaan tempat terdakwa bekerja, yakni PT GUN. Ia menyebut pihak perusahaan kurang maksimal dalam memberikan perhatian kepada karyawannya sejak awal proses hukum berjalan.
Bahkan, terdakwa dikabarkan sempat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penghentian layanan BPJS, padahal terdakwa masih membutuhkan perawatan medis yang serius.
"Saat ini, kondisi fisik terdakwa masih jauh dari kata sembuh dengan kaki yang dipasangi pen dari lutut hingga paha akibat luka remuk saat kecelakaan," ungkapnya.
Meskipun dalam kondisi sakit dan harus dibopong untuk berjalan, terdakwa tetap kooperatif mengikuti seluruh tahapan persidangan. Hal ini menjadi salah satu dasar permohonan agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman agar terdakwa tidak perlu menjalani kurungan fisik.
Senada dengan kuasa hukum, ibu terdakwa, Ade Karyati, juga menyampaikan harapannya agar sang anak dapat divonis bebas karena meyakini kejadian tersebut murni merupakan musibah yang tidak disengaja.
"Saya atas nama ibunda terdakwa menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh korban yang merasa dirugikan atas insiden tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan," tandasnya.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

