https://cianjur.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kakek Bejat Pelaku Pencabulan Anak di Cianjur Divonis 13 Tahun Penjara

Selasa, 16 September 2025 - 23:08
Kakek Bejat Pelaku Pencabulan Anak di Cianjur Divonis 13 Tahun Penjara Sidang kakek pelaku pencabulan anak di Cianjur divonis 13 tahun penjara (FOTO: PN Cianjur)

TIMES CIANJUR, CIANJUR – Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur (PN Cianjur), Jawa Barat, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada WHS (48) karena terbukti melakukan persetubuhan berulang kali terhadap seorang anak berusia 13 tahun.

Dalam amar putusan ini mengejutkan banyak pihak karena lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara.

Sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra, Gedung PN Cianjur pada Selasa (15/9/2025), Ketua Majelis Hakim Erli Yansah menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian putusan tersebut.

Aksi bejat terdakwa terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan perbuatannya kepada sang ibu. Awalnya, terdakwa berpura-pura mengobati mata korban dengan menjilati kelopak matanya. Namun, perbuatannya semakin berani dan menjurus ke pelecehan.

Pada awal tahun 2021, terdakwa masuk ke kamar korban saat ia tertidur dan meremas payudaranya selama sekitar 15 menit. Aksi pelecehan serupa terus berlanjut hingga akhir tahun 2022, ketika perbuatannya memuncak menjadi persetubuhan.

Terdakwa melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali. Peristiwa ini terjadi saat ia masuk ke kamar korban, mencium bibir, meremas payudara, lalu membuka celana korban dan memasukkan alat kelaminnya. Berdasarkan visum yang dilakukan, ditemukan adanya robekan lama pada selaput dara korban, yang memperkuat kesaksiannya.

Majelis hakim, yang terdiri dari Erli Yansah, Raja Bonar Wansi Siregar, dan Irwanto, memutuskan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban, yang menjadi pertimbangan memberatkan.

Di sisi lain, penyesalan yang ditunjukkan terdakwa diakui sebagai pertimbangan yang meringankan. Sepanjang persidangan, terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya. Tuntutan dan putusan ini turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cianjur.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan majelis hakim. Hal ini menutup babak persidangan kasus yang menghebohkan masyarakat Cianjur ini. (*)

Pewarta : Wandi Ruswannur
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Cianjur just now

Welcome to TIMES Cianjur

TIMES Cianjur is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.